[Download PowerPointnya di sini! (lebih menarik lho :P)]
Indonesia, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 250 juta jiwa, merupakan salah satu negara konsumen tembakau terbesar di dunia. Indonesia menempati urutan kelima di antara negara-negara dengan tingkat agregat konsumsi tembakau tertinggi di dunia. Tahun 2011, kurang lebih 82 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. :O
30% orang Indonesia merokok! |
Negara-negara dengan konsumsi tembakau tertinggi, (data tahun 2002)
Indonesia 178,300
Jerman 148,400 Hampir satu dari tiga orang dewasa merokok. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat ke 31,5% pada tahun 2001 dari 26,9 % pada tahun 1995. Nah, faktanya, Lebih banyak pria di pedesaan yang merokok. Prevalensi merokok di kalangan pria dewasa di pedesaan adalah 67,0 % dibandingkan dengan 58,3 % di perkotaan. 73% pria tanpa pendidikan formal merokok.
Lebih dari 7 dari 10 (73%) pria tanpa pendidikan formal merokok, dibandingkan dengan 44,2% pada mereka yang tamat SLTA. Pria berpenghasilan rendah: prevalensi lebih tinggi namun konsumsi lebih rendah. Makin rendah penghasilan, makin tinggi prevalensi merokoknya. Sebanyak 62,9% pria berpenghasilan rendah merokok secara teratur dibandingkan dengan 57,4% pada pria berpenghasilan tinggi. Namun pendidikan yang lebih tinggi berarti konsumsi yang lebih tinggi pula.
Pria berpenghasilan tinggi merokok sekitar 12,4 batang per hari dibandingkan dengan 10,2 batang pada pria berpenghasilan rendah. Sebagian besar (68,8%) perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun, saat masih anak-anak atau remaja.
Tabel Presentase Umur Mulai Merokok, tampak umur remaja (<19 tahun) mencapai 68,8% |
Untuk statistik perokok di Indonesia masih menurut catatan WHO adalah:
- Pria = 24.1% anak/remaja pria
- Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
- Atau 13.5% anak/remaja Indonesia.
- Pria = 63% pria dewasa
- Wanita = 4.5% wanita dewasa
- atau 34 % perokok dewasa
Berarti, 1 dari 8 remaja merokok =_= |
Fatwa Merokok dalam Agama Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah SAW. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah SAW. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Tahun 2008 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa berikut:
“Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”
Bagaimana dengan Fatwa Merokok dalam Agama Budha?
Banyak orang yang adalah para perokok harus menerima kecaman secara pedas dari orang-orang sekitar/masyarakat terutama oleh keluarganya, seolah-olah tindak merokok itu setara dengan satu kejahatan BESAR. Tak jarang mereka memerintah secara paksa agar perokok menghentikan kebiasaannya, tanpa
berpikir bahwa pihak perokok perlu menumbuhkan kesiapan mentalnya agar cukup kuat memutuskan untuk berhenti merokok. sebenarnya, di antara para perokok, tidak sedikit dari mereka yang berkeinginan, dan sangat menginginan bisa berhenti merokok. hanya, satu hal utama adalah, kalau mereka itu masih tetap merokok, karena mereka masih mau memberikan kemenangan bagi perasaan/nafsu mereka ketimbang pemikiran untuk berhenti merokoknya.
Rokok adalah sejenis obat penenang ringan. (obat penenang jenis berat adalah morphin yang mampu memabukkan, membius atau membuat orang tidak sadar). karena sifatnya yang ringan, rokok tidak termasuk barang yang membuat lemahnya kesadaran secara berkelanjutan dalam waktu lama, apalagi membuat hilangnya kesadaran. Di sisi lain, rokok bersifat mencandui, yaitu membuat pengguna ketagihan, membuat ketergantungan padanya. Mengacu pada sila kelima dalam Pancasila Buddhis, istilah 'ketagihan' ini tidak termasuk dalam cakupan sila itu, karena, yang tersebut di sana adalah 'barang/minuman yang memabukkan'
bukan 'barang/minuman yang membuat ketagihan'.
Karena ciri yang demikian ini, rokok menurut kriteria sila dalam Agama Buddha, sehingga riskan dikategorikan sebagai benda yang menjadi objek pelanggaran sila kelima dalam Pancasila Buddhis.
Hanya saja, dalam tubuh Ajaran, Agama Buddha tidak mengajarkan tentang sila saja. Dalam arti lain, ada ajaran-ajaran lain dalam Agama Buddha yang bersifat lebih halus lagi. Untuk mendapatkan manfaat yang lebih tinggi bagi diri sendiri, seseorang memang sepatutnya melaksanakan Dhamma/Ajaran Sang Buddha yang lebih halus itu. Rokok, meskipun berkadar kecil, tetap mengandung zat penenang, yang mana kalau tidak amat diperlukan, semestinya seseorang memilih untuk tidak menggunakannya. Lagi pula, rokok bersifat
mencandui, membuat ketergantungan padanya. Ini sedikit banyak akan berpengaruh dalam membina diri mendapatkan manfaat bagi diri sendiri dalam ajaran Dhamma yang lebih halus/luhur.
Sila bersifat pribadi, dan tidak mengetat, dalam sila tertulis "melatih diri", bukan secara langsung berhenti, sehingga harus ada kesadaran dari diri sendiri untuk tidak melanggar sila tersebut.
Faktanya:
- Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut. [1]
- Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025. [1]
- Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004). [1]
- Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis. [1]
- Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. [2]
- Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. [3]
- 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen. [3]
- Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,” [3]
- Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan. [3]
- Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005). [4]
- Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya. [5]
- Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini. [5]
- Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen). [6]
- Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau. [7]
- 100 persen pecandu narkoba merupakan perokok. [8]
- Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. — Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Nah, kira-kira, kenapa para remaja memilih untuk merokok?
1. Pengaruh pergaulan & Lingkungan
Nah, ini mungkin karena di lingkungannya banyak yang merokok, sehingga timbul keinginan untuk merokok. Akhirnya, remaja tersebut pun merokok.
2. Takut dibilang pengecut
Remaja yang bergaul dengan orang-orang yang merokok, kemungkinan besar akan diajak untuk merokok juga. Jika remaja tersebut tidak ikut merokok seperti temannya, maka kebanyakkan teman tersebut akan mengatakan bahwa remaja tersebut pengecut. Maka untuk menghindari hal itu, remaja tersebut ikut merokok.
3. Agar terlihat keren
Sebenarnya pandangan ini salah. Remaja malah kelihatan seperti kereta api tua jika merokok. Namun remaja adalah masa dimana remaja terkadang berpikir tidak rasional, sehingga merokok dianggap keren. Atauu mungkin, idolanya merupakan seorang perokok sehingga ia ikut-ikutan merokok.
4. Mencari penenang
Remaja broken home, atau yang sedang dirundung masalah sering sekali merokok untuk menenangkan pikiran, karena rokok merupakan sejenis obat penenang ringan.
Tapi alasan-alasan di atas bukan berarti merokok itu bagus dan dapat menyelesaikan masalah lho! Masih banyak lagi sisi negatif dari rokok, karena itu sebaiknya hindarilah rokok!
Sumber:
http://gitar-hijau.blogspot.com [ide diagram gambar, trims :D]
http://www.datastatistik-indonesia.com
http://google.com
http://www.litbang.depkes.go.id/tobaccofree/media/FactSheet/FactInd/7_konsumsi_prevalensi.pdf
http://kesehatan.kompasiana.com/alternatif/2011/04/14/ah-merokok-ternyata-tidak-berbahaya/
http://beritasore.com/2011/02/21/jumlah-penduduk-indonesia-berpotensi-terbesar-ketiga-sedunia/
http://www.dhammacakka.org/index.php?option=com_content&view=article&id=264:pandangan-agama-buddha-tentang-rokok-&catid=101:arsip-konsultasi&Itemid=106
http://kusprayitna.staff.uii.ac.id/2008/08/13/mui-akhirnya-keluarkan-fatwa-merokok-hukumnya-haram/
http://charleschristian.wordpress.com/2008/07/08/fakta-mengejutkan-tentang-rokok-dan-perokok/
http://mrhuntdah.blogspot.com/2010/03/keuntungan-dan-kerugian-merokok-effects.html
DOWNLOAD POWER POINT:
(Tugas PLH: Rokok (Data, Bahaya, Alasan dan Fatwanya) )
0 comments:
Post a Comment